"Keadaannya sering terburu-buru pak, si Esthi mengajukan ke saya, ada juga dia menulis di meja saya. Saya enggak melihat sampai selesai," ucapnya.
Lantas, hakim menyentil saksi bagaimana bisa sampai 8 cek dapat dipalsukan oleh Esthi tanpa dimonitoring oleh Rosita saat pencairan dananya.
Baca juga: Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Bernama Muhammad Wahyu Hidayat
"Aneh kali, sampai 8 kali ibu sibuk dan dia buru-buru, lalu ibu tanda tangan begitu saja?, kan bisa ibu bilang tunggu sebentar. Seharusnya setelah pencairan ibu panggil, sesuai cek apa enggak? Ada ibu lakukan?," tanya Hakim.
Dengan nada lesu, Rosita menjawab pernah namun ia tidak ingat persis bagaimana kejadiannya, karena sudah percaya dengan Esthi.
"Ada memanggil Esti, tidak rutin pak. Saya lupa. Soalnya Esthi ini tdak pernah begitu pak," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Rosita mengungkapkan bahwa sebelum menjadi terdakwa, Esthi sempat mengakui perbuatannya dan menyicil uang yang telah ia korupsikan.
"Saya ada mendapat kabar dari sekertaris, ada mencoba nyicil dekitar Rp 200 juta sekian," ucapnya.
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dan Fauzan Irgi mengatakan bahwa Terdakwa menambahkan angka di cak yang sudah ditandatangani Rosita untuk dicairkan.
Penambahan angka tersebut, terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi.
Baca juga: Korupsi Dana Operasional Tenaga Kesehatan 3 Tahun, Mantan Kepala Puskesmas Ini Divonis 14 Bulan
Dana yang dikorupsikan tersebut merupakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dimana Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Perbuatan terdakwa pun mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan Terdakwa Esthi Wulandari tersebut, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pegawai Puskesmas Ini Kerap Bergaya Lebih, Ternyata Hasil Korupsi Dana JKN BPJS Kesehatan
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Berita lainnya seputar Kota Medan.