TRIBUNNEWS.COM - Seorang bendahara puskesmas di Kota Medan, Sumatera Utara, harus berhadapan dengan hukum.
Perempuan bernama Esthi Wulandari itu tersandung kasus korupsi.
Esthi yang bertugas di Puskesmas Glugur Darat Kota Medan diketahui telah menggondol uang Rp 2,4 miliar.
Dana tersebut berasal dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Kini kasus yang membelit Esthi sudah naik ke meja peridangan.
Ia juga sudah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LNG Masuk Tahap Penyidikan, KPK Jalin Komunikasi dengan Kejaksaan Agung
Agenda sidang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Dalam sidang tersebut dihadirkan Mantan Kepala Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Rosita Nurjanah.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Asad Lubis, Rosita mengaku kalau gaya terdakwa Esthi 'lebih' dari staf lainnya.
Namun ia mengaku tidak menaruh curiga, sebab berdasarkan informasi yang ia terima kalau suami Esthi seorang pengusaha.
"Esthi ini begitu saya menjabat, sebelum kejadian ini, penampilannya memang lebih dari yang lain. Teman-temannya bilang, suaminya punya usaha jadi lumayan. Esthi berpenampilan lebih baik dari yang lain, apalagi dia cantik," katanya.
Dalam sidang tersebut, Rosita juga sempat membuat majelis hakim geram. Pasalnya, Rosita mengaku tidak memeriksa dengan detail cek giro yang ia tanda-tangani, hingga terdakwa Esthi dapat menambahkan angka di cek tersebut.
"Ibu kan pimpinan di situ, kalau satu kali bobol bisa lah dimaklumi, ini sampai 8 kali? Kenapa enggak diperiksa dulu?," tanya Hakim.
Lantas, Rosita mengaku kalau Esthi sering meminta tandatangannya dalam keadaan terburu-buru, atau saat dia akan meninggalkan ruangan.