Ada Batasan Huruf
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pihaknya tidak meminta untuk mengganti nama.
Ia menjelaskan, sebelum akta anak diproses harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
Begitu juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
"Kita tidak meminta pemohon mengganti nama, tapi menyesuaikan karakter huruf yang tersedia," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: SIG Terapkan Teknik Reklamasi Sistem Alur di Lahan Pasca Tambang Pabrik Tuban
Rohman menegaskan agar nama yang diajukan supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
"Kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," tegasnya.
Kirim Surat Terbuka Lewat Facebook
Arif kini tengah berupaya mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Ia mengirim surat terbukanya melalui media sosial Facebook.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ungkapnya, dikutip dari Surya.co.id, Senin.
Baca juga: Ingat Kadus di Tuban yang Digerebek Selingkuh? Kini Didemo Warga, Ini Penyebabnya
Berikut isi suratnya:
YTH : Bapak Ir Joko widodo
(Presiden RI )