News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Anggota DPRD Tersangka Penyerangan Lahan Tebu: Mantan Kades, Pernah Pimpin Unjuk Rasa

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan anggota DPRD Indramayu, Taryadi sebagai tersangka kasus penyerangan lahan tebu berdarah

FKamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.

General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga: Bupati Majalengka Datangi Istri Korban Tewas Bentrokan di Lahan Tebu PG Jatitujuh

Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.

"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).

Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.

Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.

Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.

Baca juga: Wanitai Hamil 6 Bulan Berusaha Kuat Setelah Suaminya Jadi Korban Konflik Lahan Tebu PG Jatitujuh

FKamis pimpinan Taryadi juga pada 20 September 2021 menyurati Bupati Indramayu.

Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Yang pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.

Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon Bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.

Sikap Partai Demokrat

sebelum penetapan tersangka tersebut, Partai Demokrat telah memberikan tanggapan.

DPC Partai Demokrat Indramayu akan mendalami kejadian tersebut.

Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin, membenarkan satu anggotanya ditangkap polisi.

DPC Partai Demokrat Indramayu saat melakukan konferensi pers di DPRD Indramayu, Selasa (5/10/2021) (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini