TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Polisi menetapkan anggota DPRD Indramayu, Taryadi sebagai tersangka kasus penyerangan lahan tebu berdarah di perbatasan Indramayu-Majelengka.
Taryadi adalah ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis). Dia adalah politikus Partai Demokrat.
Selain Taryadi, polisi menetapkan enam tersengka lainnya.
Peran Taryadi
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan Taryadi berperan sebagai orang yang menggerakkan dan menghasut agar anggota ormas melawan aparat.
"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh FKamis.
Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.
2 Pelaku Masih Buron
Selain Taryadi, pengurus FKamis, yakni ERYT (43) dan DRYN (46), serta anggota SBG (48) dan SWY (51), ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka lainnya masih buron, tapi sudah kami kantongi nama-namanya," kata Kapolres
Sosok Taryadi
Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan kepala desa Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua FKamis.