TRIBUNNEWS.COM - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi disebut mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas Kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diberitakan sebelumnya Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh, tahun 2019 lalu.
Kritik tersebut dilontarkan lewat media WhatsApp Group.
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Baca juga: PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya
Lantas September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Diketahui juga Saiful Mahdi menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhirnya.
Setelah sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti untuk terpidana yang juga dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.
Sekarang, kata dia, pemerintah tinggal menunggu proses di DPR.
Kata Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Mahfud menceritakan setelah berdialog dengan istri dan para kuasa hukum Saiful Mahdi didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September lalu, ia rapat bersama pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (5/10/2021).
Kemudian pada 29 September, kata Mahfud, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.
Baca juga: Mahfud MD Usahakan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi Segera Diproses
Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, kata dia, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.