"Secara hukum dampak yang dirasakan oleh anak adalah diberi sanksi pidana dengan penerapan (Pasal 338 KUHP) dengan pembunuhan berencana Pasal (340 KUHP) yang disangkakan oleh pihak kepolisian," bebernya.
Baca juga: 3 Orang Tewas Tercebur dalam Bak Aspal di Demak, Begini Kronologi Kejadiannya
Karena itu, pihaknya berharap polisi mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi AAN di masa depan dalam pemberian sangkaan pidana.
"Kami berharap pihak kepolisian melakukan terobosan penyelesaian hukum dengan cara diversi."
"Hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian tersebut kepada anak tanpa meneruskan kasusnya ke jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Sementara, itu Rizkika mengaku akan terus melakukan proses penyidikan hingga ke penuntutan.
"Pasal yang kita lakukan adalah delik formil, apabila ada permintaan untuk menghentikan saya rasa jauh (tidak mungkin)," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Remaja di Kediri, Korban Tak Hamil, Ditemukan Bercak Darah dan Sperma dan Korban Disebut Terbukti Tak Hamil, Tersangka Pembunuh Pacar di Kediri Minta Kasusnya Dihentikan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Surya.co.id/Farid Mukkarom, Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim)