"Mendapat ancaman dari tersangka korban terdiam, setelah itu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh tersangka," Ungkap Wanda Dhira.
Mendapati hal tersebut setelah diceritakan oleh L orang tuanya yang kemudian melaporkak kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang.
"Tersangka lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak" Tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nekat Rudapaksa Gadis Usai Kenalan di Pesta Pernikahan, Pria di Empat Lawang Diringkus
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.