TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh Polda Jatim.
Pelaku terdiri lima orang pria ini berasal dari daerah berbeda-beda.
Mereka adalah ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).
Kelimanya diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 3,7 miliar.
Bahkan, beberapa uang palsu sudah sempat diedarkan.
Baca juga: 10 Bulan Cetak Uang Palsu Modal Kertas Buram dan Alat Sablon, Lima Orang Ditangkap Polda JatimĀ
Awal kasus
Dihimpun dari Kompas.com, kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Polisi kemudian bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021.
Saat itu ASP membawa 71 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Ia mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk.
Pada 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AAP.
Di rumah AAP, polisi mengamankan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp1 juta.
Baca juga: Palsukan 19.424 Identitas Kartu Prakerja, Kawanan Penjahat di Medan Ini Raup Rp 80 Juta
AAP mengaku uang tersebut didapatkan dari tersangkan lain, AUW yang ada di Mojokerto.
Di-backup anggota Polda Jatim, AUW berhasil diamankan pada 29 September 2021.