Dari tangan AUW, polisi mengamankan 300 lembar pecahan Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan, AUW mengaku uang tersebut diperoleh dari tersangkan AS dan AJ.
Polisi berhasil mengamankan AS dan AJ.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
Mulai uang palsu senilai Rp3,7 miliar, lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken berisi tinta.
Kemudian ada satu alat mesin printer, satu komputer, dan satu unit laptop.
Baca juga: Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang, Pelaku Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu
Belajar dari YouTube
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberikan keterangannya.
Ia mengatakan, seorang pelaku memiliki keterampilan mengoperasikan alat cetak sablon secara autodidak.
Pelaku itu mempelajari berbagai macam teknik pencetakan dengan alat sablon menggunakan metode offset, melalui situs tayangan video yang menyajikan panduan teknis pencetakan gambar atau sablon.
"Dia bukan tukang sablon. Belajar di internet, tutorial video (YouTube) gitu," ujar Gatot, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (9/10/2021).
Dengan metode itu, ungkap Gatot, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak kurun waktu 10 bulan lalu.
Mereka telah mencetak ribuan uang palsu, dalam pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal Rp3,8 miliar.
Cara pelaku mengeruk keuntungan adalah menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3.