TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi menyatakan laporan nenek Lempeh (90) yang mengaku dianiaya anak dan cucunya terkait lahan pertanian belum cukup bukti.
Polrestabes Medan masih menggelar penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Untuk sampai saat ini masih belum cukup bukti," kata Plt Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Sabtu (9/10/2021).
Dia pun menjelaskan bahwa sampai ini saksi yang diperiksa oleh pihaknya belum ada membenarkan bahwa pelapor dianiaya.
Baca juga: Nenek 90 Tahun Ini Lapor Polisi Karena Diusir dan Dianiaya Anak Cucunya dari Lahan Pertaniannya
"Padahal korban mengatakan dirinya dianiaya. Tapi saksi bilang tidak dianiaya melainkan mau diangkat saja," ujarnya.
Rafles pun membenarkan bahwa salah satu terlapor yakni Yeremia adalah oknum TNI.
"Ya katanya. Tapi kan yang dilaporkan di Polrestabes kan tidak ada TNI nya," ujarnya.
"Tadi katanya sudah di proses di Mahkamah Militer (Yeremia). Tapi saya tidak tahu juga," tambahnya.
Baca juga: Muhammad Kece Minta Maaf Takut Dianiaya Lagi, Polri Pastikan Irjen Napoleon Diawasi Petugas Rutan
Sebelumnya dikabarkan, Lempeh Sinulingga, warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang mendesak pihak Polrestabes Medan agar secepatnya menangkap anak dan cucunya sendiri.
Ada pun terlapor bernama Ibrahim Ginting (anaknya), Elbina Ginting (cucunya), dan Jeremia Ginting (cucunya).
Diketahui, Jeremia ini rupanya adalah anggota TNI.
"Nah, Ibrahim anak kandung korban. Sementara Jeremia dan Elbina itu anak Ibrahim, artinya cucu korban," kata Sumber Simbolon selaku kuasa hukum Lempeh kepada Tribun Medan di Polrestabes Medan, Kamis (7/10/2021).
"Jeremia ini anggota TNI. Praka Jeremia ini bertugas di Galang," sambungnya.
Dia pun menceritakan kronologis Lempeh sampai melapor ke Polrestabes Medan dan Danpom.