Gea yang terlihat masih dalam keadaan lemah saat ditemui di kediamannya, juga menyesalkan proses hukum yang dilaporkannya.
Baca juga: Viral Video Pedagang Wanita Dianiaya Preman, Kini Dia Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Saya meminta keadilan. Saya yang korban, kenapa saya yang jadi tersangka. Memang pihak keluarga Beni ada datang untuk menyelesaikan kejadian ini secara kekeluargaan. Namun saya belum mau karena saya ingin pelaku yang mukul saya yang masih bebas di luar itu ditangkap dulu. Setelah ditangkap semua yang mukul saya baru kita bicara soal perdamaian," pungkasnya.
Pendapat kriminolog
Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi, Dr Redyanto Sidi, pihak kepolisian harus memperjelas penetapan status pedagang sayur tersebut sebagai tersangka.
Karena, kata dia, saat itu kemungkinan korban sedang membela diri.
"Yang perlu diperjelas adalah sebab akibat. Kenapa ada orang membela diri, karena itu respon ketika dia dipukul. Misalnya dalam konteks persoalan ini, yang harus dikejar adalah siapa yang memulai," kata Redyanto Sidi kepada Tribun-medan.com, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Preman di Medan Ini Ciut Diajak Duel Anggota Polisi: Tepergok Palak Badut, Ternyata Anggota Ormas
Ia mengatakan, kepolisian harus transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka.
"Terkait dengan dalam posisi korban ditetapkan sebagai tersangka, ini kan harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan dijadikan tersangka. Tentu ini yang harus disampaikan kepada publik," sebutnya.
Sidi menilai, penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka tidak masuk akal.
Sebab, korban merupakan seorang wanita.
Kejadian ini harusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara.
"Tidak logis rasanya kalau ada ibu-ibu melawan laki-laki, apa lagi dalam jumlah yang lebih dari satu orang. Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, saya pikir pihak kepolisian harus fer dan objektif dalam penyelesaian perkara pidana ini," ucapnya.
Terkait saling lapor, ia mengatakan bahwa setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan.
Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.