News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita di Garut Berbohong Mengaku Jadi Korban Begal Rp 1,3 Miliar Karena Terlilit Utang 

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS perempuan yang mengaku menjadi korban begal di di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Wanita di Garut, Jawa Barat, membuat pengakuan bohong menjadi korban begal hingga mengalami kerugian Rp 1,3 miliar akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial IS (31) membuat pengakuan bohong tersebut karena terlilit utang.

Tak hanya IS, seorang pria berinisial MM (39) pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M, Wanita di Garut Jadi Tersangka, Rekayasa Cerita untuk Hindari Utang

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.

Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Baca juga: Kebohongannya Terbongkar, Wanita di Garut yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya IS seorang wanita asal Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban begal. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini