Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh
orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.
Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireunn.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku
berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya. (*
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi