Bermula saat ia bangun pagi, kemudian membuka sosial media Facebook untuk melihat dagangan onlinenya.
"Kemudian saya ketemu dan melihat video itu (rekayasa kasus). Sekitar jam 04.30 Wita, selesai nonton saya kepikiran (meniru), tapi saya masih pikir-pikir."
"Karena takut juga buat nutupin tabungan yang habis itu. Akhirnya saya putuskan untuk melakukannya," ucap dia.
Motif kasus
Ardiasih kemudian membongkar motifnya nekat melakukan sandiwara.
Ia mengaku bingung setelah uang milik mertuanya habis untuk belanja online.
Tabungan milik mertuanya ia pakai untuk jualan online sejak 1,5 tahun lalu.
Barang yang dijual berupa produk fashion, kosmetik, dan sebagainya.
Baca juga: 5 Ekor Sapi Milik Warga Lumajang Hilang Dicuri, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Adriasih juga mengaku sempat tertipu.
Baik itu melalui COD, transfer, maupun barang yang dibatalkan mendadak oleh customer.
"Selain itu (uang tabungan) juga saya gunakan untuk keperluan sehari-hari juga," ujarnya.
Adriasih kemudian mencuri uang mertuanya untuk mengganti uang yang sudah ia gunakan.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)
Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.