News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Berikut Kronologis Kasus Penganiayaan yang Menjerat Mbah Kasminto

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Berkas kasus kakek Kasminto (74) yang membela diri dengan membacok pencuri di kolam ikan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah.

Kejaksaan Negeri Demak telah melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan Kasmito atau Mbah Minto ke PN sekitar sepekan yang lalu.

"Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasminto sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian tidak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak," kata Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).

Yulianto menjelaskan, kasus tersebut menunggu jadwal persidangan. Yaitu menunggu hakim menjadwalkan sidang atas kasus tersebut.

"Proses selanjutnya sudah masuk tahap limpahan, tinggal menunggu proses persidangan. Kita tinggal nunggu penetapan hakim kapan perkara tersebut bisa disidangkan," jelas Yulianto.

Ia menerangkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) mbah Minto diancam dengan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Yakni menganiaya pencuri dengan membacok sebelum melakukan aksinya.

"Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat, yang mana kronologisnya pada saat itu korban datang mengendarai motor, niat korban ini untuk melakukan pencurian ikan."

"Terhadap korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor kemudian secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian," ujarnya.

Baca juga: Klarifikasi Kapolres Demak terkait Penahanan Kakek Berusia 74 Tahun yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Yulianto menuturkan korban sempat meminta ampun, namun mbah Minto tak mengurungkan pembacokan, sehingga tetap terjadi pembacokan kedua ke arah leher kiri korban.

Kemudian korban lari dengan sepeda motor dan jatuh di tengah jalan, lalu dibawa ke rumah sakit oleh warga dan melapor ke kepolisian.

Sebelumnya Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengklarifikasi terkait berita yang beredar di sejumlah media tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya.

"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers saat memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).

Setelah dibawa ke puskesmas, kata Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengklarifikasi terkait berita yang beredar di sejumlah media tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya. (Humas Polda Jateng)

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini