TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggerebakan pada Kamis (14/10/2021) malam itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Puluhan orang yang terdiri dari pria dan wanita itu kemudian dibawa dari Yogyakarta ke Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).
Total ada 89 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Berikut sejumlah fakta terkait penggerebekan kantor pinjol di Sleman, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Penggerebekan berawal setelah salah satu korban pinjol dilarikan ke rumah sakit karena mengalami depresi setelah diteror oleh para debt collector.
1. Korban depresi
Kasus ini terungkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari salah satu korban berinisial TM.
Demikian disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," katanya, seperti dilansir Tribun Jogja.
Berdasarkan dari laporan itu, kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan kantor pinjol yang berada di Sleman.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dengan dibantu jajaran Polda DIY.
Baca juga: Nasib 83 Debt Collector Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi, Sempat Kirim Gambar Porno saat Menagih
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Pinjol Ditangkap Polisi, Semua Berawal Undangan Interview via Whatsapp
2. Kerap ancam nasabah
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, para debt collector pinjol ini kerap mengancam nasabahnya.
Hal itu terungkap dari barang bukti alat yang didapatkan pihak kepolisian.
"Iya (melakukan ancaman), dari hasil device yang kita dapatkan, PC-nya juga. Kita dapatkan pengancaman-pengancaman ke beberapa nasabah," ungkapnya, Jumat, dilansir Kompas.com.
Bentuk ancamannya bervariasi, mulai dari paksaan hingga mencaci maki nasabah agar mereka membayar uang pinjaman.
Baca juga: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal: Dari Transparansi Bunga hingga Lokasi Kantor
3. Puluhan debt collector diamankan
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 86 orang diamankan.
Mereka terdiri dari 83 orang operator atau debt collector online, 2 HRD dan satu manager.
Selain itu, petugas juga mengamankan 105 unit handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Dijelaskan Arif, berdasarkan mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapatkan kepolisian dari korban.
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Warga Samirono, Tidak Tahu Ada Kantor Pinjol Ilegal hingga Senang karena Otomatis Lunas
4. Punya 23 aplikasi ilegal
Masih dikatakan Arif, perusahaan pinjol itu memiliki 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di otoritas jasa keungan (OJK).
Menurutnya, hanya ada satu aplikasi yang terdaftar yaitu one hope.
Diduga kuat aplikasi yang terdaftar tersebut hanya untuk mengelabui agar seolah-olah ini legal.
"Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kantor Pinjaman Online di Sleman Digerebek Polisi, Inilah Barang Bukti yang Ditemukan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Agie Permadi)