News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gegara Batas Tanah, Dua Pemuda di Maluku Tewas Disabet Parang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kepulauan Tanimbar melakukan pres rilis pembunuhan Marselinus matrutty.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Dipicu masalah batas tanah, dua dilaporkan tewas akibat tebasan parang.

Kedua pemuda yang tewas merupakan warga Desa Seira, Kepulauan Tanimbar.

Ialah LB dan ES tewas, Rabu (13/10/2021) pagi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengungkapkan awal mulai kejadian itu pukul 07.45 Wit, Rabu.

Saat itu pelaku Marselinus Matrutty sedang duduk bersantai di salah satu kios yang berada di Pantai Ngurangur bersama Hermoni Sairdikut (Saksi kunci).

Selang 15 menit, korban LB tiba di tempat kejadian perkara, menyusul Elias yang hendak memeliharaan rumput laut.

Melihat keduanya, pelaku langsung naik pitam.

Baca juga: Pesta Tuak Bersama Berujung Luka, Kakak di Mamasa Aniaya Adik dengan Parang, Ribut Soal Batas Tanah

Ini terjadi karena diantara mereka terjadi perselisihan permasalah lahan tanah pada lokasi Ngurangur antara keluarganya dengan keluarga korban tahun 2019 lalu.

Sehingga muncul niat menghabisi nyawa mereka.

"Saat itu tersangka Melihat Elias, langsung emosi. Dia teringat peristiwa lama. Disitulah Muncul keinginan menghabisi Elias,"ucapa Kapolres Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, dalam rilisnya 14/10/2021, Malam.

Akhirnya tanpa disadari oleh kedua korban, pelaku menyembunyukan parang milik kedua korban dan saksi dengan maksud agar dalam melakukan niatnya nanti tidak akan ada perlawanan.
 
Pelaku kemudian memegang parang milik ES, LB di tangan kiri dan parang milik Saksi KHS ditangan kanan.

"Pelaku MM kemudian menghampiri ES, yang menyadari kedatangan MM langsung membalikan wajah berhadapan dengan pelaku dan saat itu juga parang yang ada ditangan kanan pelaku langsung ditebas ke arah leher,” teranganya.

Korban ES langsung tersungkur. Pelaku kemudian LB yang lari menyelamatkan diri.

Baca juga: Kasus Pemukulan Aktivis HMI di Kabupaten Buru Maluku, Polisi Panggil 3 Anggota DPRD Setempat

Namun karena salah satu sepatunya terlepas, korban sempat berbalik memungut sepatu tersebut. Bertepatan pelaku berada di depannya.

Parang yang ada ditangan MM kembali diayunkan tepat mengenai punggung LB dan menghabisinya.

Selesai melakukan pembantaian, pria berusia 48 tahun ini menyimpan tiga parang tersebut di pondok.

Sedangkan saksi kunci KHS yang melihat peristiwa sadis tersebut sudah terlebih dahulu melarikan diri dan melapor ke Polsek Wermaktian.

Pelaku MM juga ternyata juga bergegas menuju Desa Themin dan berniat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polsek Wermaktian melalui anggota Bripka Julan Andreas.

"Jadi ini motif pembunuhan karena dendam akibat perselisihan Permasalahan Lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,”ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih subsider dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman teringan selama tujuh Tahun penjara.(*)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Dendam Lama, Dua Pemuda di Tanimbar Tewas Diparangi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini