TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kota Makassar mendesak Mabes Polri untuk bisa kembali membuka kasus dugaan seorang ayah merudapaksa ketiga anak kandungnya di Luwu Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/10/2021).
Abdul pun meminta agar Polri bisa mengadakan gelar perkara khusus.
Agar nantinya penyidik bisa mempresentasikan terkait proses penyidikan dari kasus ini kepda peserta gelar.
Baca juga: Polri: Hasil Visum Mandiri 3 Anak di Luwu Timur Tak Pernah Disampaikan ke Penyidik
Kemudian, dari gelar perkara khusus ini juga akan ada koreksi dan masukan terkait prosedur penanganan kasus selanjutnya.
Selain itu akan ada juga rekomendasi terkait langkah-langkah yang harus diambil penyidik dalam menangani kasus yang menimpa tiga anak dibawah umur ini.
"Membuka kembali melalui gelar perkara khusus. Di gelar perkara khusus ini penyidikannya dibuka, penyidik mempresentasikannya kepada peserta gelar terkait dengan prosesnya."
"Kemudian ada koreksi, ada masukan-masukan terkait dengan prosedur penanganannya. Nantinya akan melahirkan rekomendasi terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh penyidik," kata Abdul dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Viral 3 Anak di Luwu Timur: Bukan Rudapaksa, Kunjungan Kapolres Dianggap Tak Elok
Tidak Ada Perbedaan Visum 3 Anak di Luwu Timur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah adanya perbedaan hasil visum tiga anak yang diduga dicabuli ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut Ramadhan, hasil visum yang berbeda hanyalah visum mandiri yang dilakukan oleh ibu korban di RS Vale Sarwoko.
Sedangkan dua visum lainnya menyatakan tidak ada kelainan dalam alat kelamin ketiga anak tersebut.
"Jadi tidak ada perbedaan hasil visum. Ada perbedaan tapi perbedaan rekam medis atau pemeriksaan medis yang dilakukan Mandiri oleh ibu korban. Tapi pemeriksaannya pada tanggal 31 Oktober 2019."
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum
"Jadi 2 pemeriksaan yang berbeda waktunya antara tanggal 9 dan 31 Oktober," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).