TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Hasilnya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya
Para pelaku mengelola 23 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):
Awal kasus
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman membeberkan, penggerebekan berawal dari laporan seorang korban.
Warga berinisial TM itu mengalami depresi lantaran terlilit pinjaman online.
Bahkan, korban masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya
Laporan TM kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian hingga diketahui keberadaan kantor pinjol ilegal tersebut berada di Sleman, DIY.
Selain TM, polisi juga menerima laporan dari korban-korban aplikasi pinjol ini.
Detik-detik penggerebekan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY untuk melakukan penggerebekan.