News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Lansia di Serang Ini Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan, Dilakukan Sejak 2 Tahun Lalu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria paruh baya di Serang tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil 3 bulan

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang buruh harian lepas tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil 3 bulan.

Perbuatan bejat itu dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun, tepatnya sejak tahun 2019 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2021 saat ini.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Andhi Kusuma mengatakan, BDN (67) ditangkap lantaran laporan dari ayah kandung korban.

Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap korban SRH dilakukan hampir setiap minggu.

"Hampir setiap minggu dan ia lakukan didalam rumahnya.

Saat kondisi rumah memang sepi," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (13/10/2021).

Baca juga: Aksi Pembacokan Terjadi di Palabuhan Ratu Sukabumi, Pelaku Serang Korban Gunakan Golok

Sebelum melancarkan aksinya, BDH merayu korban, membujuk serta mengancam korban dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.

"Sebelum melakukan hal tersebut BDN ini sempat mengancam korban dengan kekerasan," katanya.

Lanjutnya, pada Selasa, (12/10/2021) sekitar pukul 06.00 WIB korban sempat mengalami mual-mual, pusing, muntah, hingga tidak nafsu makan.

 Mengetahui hal tersebut kemudian korban dibawa ke Puskesmas Tanara oleh Bibinya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilalukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 3 bulan," katanya.

Mengetahui hal tersebut korban mulai bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak awal tahun 2019 hingga saat ini.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," katanya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak dengan pidanan paling lama 15 tahun penjara.
 
 

 Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah di Serang Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual dan Muntah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini