Hal itulah yang membuat tiga pelaku merasa malu, hingga berencana membunuh korban pada Kamis (7/10/2021), sekira pukul 17.00 Wita.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandas AKBP Saiful Mustofa. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati, Asmara Terlarang dengan Keponakan