Pelaku lain R dan S juga segera mendatangi rumah tersebut.
Ketiga pelaku mengepung korban, S masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban menggunakan batu dan kayu.
Korban berhasil meloloskan diri keluar dari rumah dan langsung dikejar 3 pelaku.
Saat mengejar, R memberikan sebilah parang kepada S, selanjutnya R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban terhenti di bawah pohon jati.
Ketiga pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Baca juga: Kronologi Kakak Adik di OKU Selatan Habisi Sepupu, Pelaku Dendam Disebut Pemabuk Lem di Depan Umum
Pelaku ditangkap
Usai kejadian Polres Kolaka melakukan pendalaman.
Hasilnya ketiga pelaku berhasil diringkus di waktu dan tempat berbeda.
R ditangkap di kediamannya pada Minggu, (10/10/2021).
Sedangkan, AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Provinsi Sultra, Jumat (15/10/2021).
Motif cinta terlarang
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa membeberkan motif dari kasus ini karena cinta terlarang.
Diketahui korban menjalin asmara dengan keponakannya sendiri.