News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Muba Sebar Video Syur Bersama Istri Orang, Motif Ingin Korban Cerai dengan Suami Sahnya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria sebar video syur bersama istri orang lain di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RO harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia nekat menyebarkan video syur dirinya bersama istri orang, berinisial SU.

Sedangkan motifnya, RO berharap dengan video tersebut kekasih gelapnya itu bercerai dengan suami sahnya.

Sehingga RO dapat menikahi SU.

Namun, cara itu malah membuat RO harus berharapan dengan hukum.

Baca juga: Wanita Muda Nyaris Jadi Korban Tindak Asusila Seorang Pencuri yang Menyatroni Rumahnya di Bangka

Ia berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Selasa (12/10/2021).

Kasus ini terungkap berawal dari video tak senonoh yang berdurasi 32 detik tersebut sengaja diedarkan pelaku di jejaring media sosial Facebook dan WhatsApp melalui HP milik korban berinisial US.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ai Rojikin SH membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Muba, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus."

"Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Video Syur 41 Detik Viral di Balikpapan, Direkam Saat Belajar Daring dan Ini Sosok Penyebarnya

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK ketika menggelar ungkap kasus terkait beredarnya video asusila. (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Pihaknya pun segera melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menetapkan tersangka RO.

"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga bisa menikah dengan pelaku."

"Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa video perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.

Karena tidak diberikan permintaan dari pelaku inilah, sehingga pelaku mempublikasikan atau menyebarkan melalui media sosial.

Baca juga: Ancam Sebar Foto dan Video Syur, Pemuda di Banggai Peras Mantan Pacar Hingga Jutaan Rupiah

Sang korban yang merasa malu baik dirinya dan juga keluarganya pun tak terima sehingga melaporkan perbuatan tersangka.

"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita, sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.

"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul PRIA Ini Sebar Video Asusila Cewek yang Dibuatnya Durasi 32 Detik, Biar si Cewek Diceraikan Suaminya

(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Berita lainnya seputar Kabupaten Musi Banyuasin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini