News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Dicabut, Kasus Perselingkuhan Camat di Aceh dengan Pejabat di Sumut Berakhir Damai

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bu Camat dan Pejabat Pemko Tanjungbalai yang sempat dilaporkan karena selingkuh.

Meskipun begitu, kedua pihak kini telah saling memaafkan dan telah saling mencabut laporan, baik dari kasus dugaan perzinahan, hingga kasus dugaan pemukulan.

KRONOLOGI Bu Camat Zina dengan Anggota DPRD, Ada Bukti Chat Mesum

Sebelumnya diwartakan, Oknum camat di Aceh Tenggara dituduh telah berzina dengan oknum pejabat Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dua pejabat itu diduga berzina di Jakarta, setelah dibongkar oleh istri sah.

Diketahui oknum camat itu berinisial DP, wanita yang sudah bersuami.

Baca juga: Kronologi Dugaan Kasus Perselingkuhan Bu Camat dengan Seorang Pejabat yang Berujung Penganiayaan

Sementara, pria yang menjadi selingkuhannya adalah ARM alias Mui, suami dari anggota DPRD Tanjung Balai, Chairunnisa Batubara.

Perselingkuhan itu terbongkar setelah Chairunnisa mengetahui hubungan suaminya dengan DP tersebut.

Tak mau dituduh berzina, DP melapor balik keluarga Chairunnisa atas tuduhan penganiayaan.

Chairunnisa Batubara melaporkan DP ke polisi karena telah merebut suaminya.

"Iya, kemarin dia (Chairunnisa Batubara) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021).

"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawalah ke kantor polisi," sambungnya.

Rafles pun membantah bahwa terlapor digerebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan.

Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.

"Kalau kedua terlapor enggak bisa ditahan. Karena kalau kasus zina enggak bisa ditahan," tutupnya.

Penulis: Goklas Wisely

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKSI Saling Lapor Dugaan Perzinahan dan Penganiayaan yang Menyeret Sejumlah Pejabat Berakhir Damai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini