Korban diduga jalin hubungan terlarang dengan keponakan
Mengutip Tribun Sultra, ketiga pelaku yakni AH, R, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful mengatakan, R ditangkap dikediamannya pada Minggu (10/10/2021).
Sementara AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Jumat (15/10/2021).
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya sendiri," kata Saiful saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
2. Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel
Hingga kini kasus dugaan ayah merudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur masih berlanjut.
Kini terduga pelaku yang berinisial S melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum S, Agus Melas mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena keluarga besar S merasa terganggu sejak kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial.
Akhirnya S mencoba mencari keadilan dengan melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan.
"Artikel yang viral itu menyatakan bahwa dia itu pelakunya, padahal kan ini laporan kepada client kami ini kan sudah selesai. Sehingga penyelidikan dihentikan oleh Polres Luwu Timur."
"Oleh karena keluarga besar dari client kami merasa terganggu, sehingga kami melaporkan, mencari keadilan di Polda Sulawesi Selatan," kata Agus dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/10/2021).
Selain melaporkan mantan istrinya, S juga melaporkan website yang memuat artikel tentang kasus dugaan rudapaksa pada tiga anak di bawah umur ini.