TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga Ursula Samantha Pasaribu, dan dua pelajar Ari Rafles Halomoan Lumban Gaol (21) dan Andre Sahputra (18) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketiganya divonis Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara bersalah karena terlibat berkelahi dengan anggota TNI karena uang parkir.
Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli menilai ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon yang merupakan seorang anggota TNI.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan," kata Hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan hakim perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Video Pengeroyokan Beredar di WA, Terjadi di Bali dan Diduga Dipicu Masalah Wanita
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ursula sempat adu mulut dengan saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon di ruang sidang.
Pasalnya, belum selesai Korban memberikan keterangan, Ursula langsung menimpali sejumlah pernyataan korban sehingga suasana sidang tidak kondusif.
Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli sempat beberapa kali menenangkan terdakwa agar jangan menyela saat saksi memberi keterangan.
"Kamu diam dulu, nanti ada waktunya kamu berbicara. Tahan emosi, ini persidangan ya tolong dihargai," kata hakim.
Namun, Ursula kembali marah-marah saat saksi mengaku dipukul oleh anaknya saat kejadian. Ursula yang mengikuti sidang secara daring itu, langsung berteriak membantah keterangan korban.
Baca juga: Hajatan di Sragen Diwarnai Pengeroyokan, Kepala Tamu Dipukul Menggunakan Gelas
"Kalau kau bilang aku mukul, aku terima. Tapi jangan kau bilang anakku mukul. Enggak terima aku," kata Ursula.
Karena terus berteriak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita pun berupaya menjelaskan bahwa nanti setelah korban memberikan keterangan, dia akan diberi kesempatan membantah.
"Nanti ada dikasi waktu untukmu berbicara. Sekarang dengarkan dulu keterangan saksi korban ini. Kalau kamu marah-marah terus ditunda aja sidangnya," cetus Jaksa.
Akhirnya Ursula pun diam dan sidang pun dilanjutkan. Dalam kesaksiannya, saksi korban Tumpal mengaku dikeroyok oleh para terdakwa karena permasalahan uang parkir.
"Terdakwa Geo David minta uang parkir, lalu saya jawab parkir apa? Dia langsung mukul kaca mobil," katanya.
Setelah itu, kata Tumpal terjadi cekcok sehingga terdakwa lainnya datang bersama Ursula. Korban mengaku saat itu Ursula memukulnya dengan batu sehingga mengenai pipinya.
"Setelah pipi saya robek bercucuran darah baru kabur mereka semua," ucapnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI yang Ditemukan Tewas di DepokĀ
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini berawal pada Jumat 16Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB, ketika saksi korban Tumpal Sanjaya bersama saksi Karwan dan Sucipto hendak keluar dari parkiran mobil, di Jalan Danau Marsabut Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
"Tiba-tiba Anak bernama Geo David Harapan Manalu alias Geo (berkas perkara terpisah) mengetuk kaca mobil sebelah kanan, yang dikendarai saksi korban sehingga saksi korban berhenti dan membuka kaca mobilnya dan keluar. Lalu Geo mengatakan 'mana uang parkir'. Namun saksi korban tidak memberikan, sehingga Geo mendorong saksi korban," kata Jaksa.
Selanjutnya, setelah terjadi cekcok datang Anak bernama Junior Hezekiel Garrard Manalu alias Junior bersama terdakwa Ursula datang dengan menggenggam batu.
Saat itu, saksi Karwan mengatakan 'itu TNI, jangan dipukul' namun terdakwa Ursula mengatakan 'gak ada TNI itu, kita gol kan semua' lalu terdakwa Andre Sahputra langsung memukul saksi korban pada bagian bahu.
"Kemudian diikuti Junior bersama Geo yang langsung memukuli saksi korban pada bagian wajah dan badan. Ketika itu terdakwa Ursula ikut memukul saksi korban di bagian bahu kiri dengan menggunakan batu tersebut sebanyak kurang lebih dua kali," kata Jaksa.
Kemudian, kata Jaksa saksi korban lari ke arah ruko yang tidak jauh dari tempat kejadian, namun Junior mengejar Tumpal hingga ke dalam ruko dan langsung memukuli dan menendang perutnya secara membabi buta menggunakan kayu.
"Disusul oleh terdakwa Andre bersama Rafles. Selanjutnya saksi korban dan Junior kejar-kejaran keluar dari ruko tersebut, dan ketika itu langsug dilerai oleh masyarakat," beber Jaksa.
Selanjutnya, saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Penulis: Gita Nadia Putri Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Baku Hantam dengan Anggota TNI, Emak-emak dan Dua Pelajar Ini Dihukum 18 Bulan Penjara