"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."
"Bahkan disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," papar Qodrat.
Masih dikatakan Qodrat, karena laporan klien mereka ditolak oleh SPKT Polresta Banda Aceh, tim kuasa hukum akhirnya mendampingi korban untuk melapor ke Polda Aceh.
"Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," bebernya.
Polresta Banda Aceh membantah
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabas Ops, AKP Iswahyudi merespons kejadian tersebut.
Pihaknya membantah telah menolak laporan korban.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman."
"Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegasnya, Selasa (19/10/2021), dilansir Serambinews.
Untuk korban dugaan rudapaksa, lanjutnya, tidak pernah ditahan atau disuruh pulang di saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.
Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke SPKT Polresta Banda Aceh saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan rudapaksa.
Meski petugas tahu persis jika korban belum divaksin.
Baca juga: Polri Akhirnya Temui Korban Rudapaksa yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin
"Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum."
"Korban menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," ungkapnya.