Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menyoroti keterlibatan oknum anggota Polri berinisial Bripka IS dalam kasus perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum dan disiplin setiap anggota Polri.
"Sanksi bagi oknum polisi yang terlibat pasti saya pidanakan dan pecat," kata Hendro, seusai menghadiri vaksinasi masal dan bakti sosial di Universitas Mahalayati, Rabu (20/10/2021).
Bahkan Hendro menyatakan bakal melumpuhkan oknum yang terlibat tindak pidana ketika melakukan perlawanan saat ditangkap.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Hendro menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah ada beberapa personil Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Pencuri di Bandar Lampung Ini Menyamar jadi Petugas PLN Saat Beraksi, Begini Nasibnya
"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.
Mengenai perkara perampasan mobil yang saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung, Hendro menyatakan sudah ada 2 orang tersangka.
Satu tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Bripka IS dan satu tersangka lagi merupakan seorang oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung inisial AG.
Hendro menyatakan saat ini pihaknya masih memburu 2 tersangka lagi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar!
"Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita himbau agar segera menyerahkan diri.
Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas," kata Hendro.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan, satu tersangka lagi diamankan pihaknya.