"Korban diajak jalan, namun dibelokkan ke jalan tol, di jalan tol kemudian tersangka melakukan pencabulan di dalam mobil," urai Riko.
Riko mengatakan, saat itu korban diancam akan ditinggalkan oleh pelaku di jalan Tol, jika tidak mau menuruti kemauannya.
"Korban diancaman, apa bila korban tidak mau mengikuti keinginannya akan ditinggalkan di jalan tol," sebutnya.
Polrestabes Medan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari dua orang.
Polisi meminta korban lain agar berani melapor, dengan jaminan akan dilindungi dan identitasnya akan dirahasiakan.
Pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Medan, dan terancam penjara selama 15 tahun, sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.