News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakai Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Pengendara Sepeda Motor Ini Diamankan Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polres Serang, Banten mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena menggunakan pelat palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polres Serang, Banten mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena menggunakan pelat palsu. 

Pengendara sepeda motor tersebut Pulung (31), mengubah pelat tanda nomor kendaraan bermotor miliknya menjadi 'cantik'.

Pelat tanda nomor kendaraan itu bertuliskan 'Aku Masih Sayang Kamu'.

Pulung adalah warga warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Aparat Polres Serang merazia sepeda motor itu di Jalan Raya Cikande tepatnya di depan PT PWI pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 06.40 WIB.

Baca juga: Razia Hotel dan Wisma di Makassar, 4 Pasangan Tidak Sah Digelandang ke Satpol PP

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, menilai aneh pelat tanda nomor kendaraan bermotor itu karena ada 18 huruf.

Menurut dia, pelat tanda nomor kendaraan bermotor itu berbeda dengan kendaraan bermotor lain pada umumnya.

"Pengendara roda dua telah diamankan karena menggunakan pelat palsu," kata dia, saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (22/10/2021).

Selain berpelat nomor tidak sesuai, Pulung pengendara roda dua juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bahkan STNK sudah habis masa berlaku.

"Motor akhirnya langsung kami amankan," kata dia.

Baca juga: Polsek Cibadak Razia Warung Miras Berkedok Jual Jamu

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, Pulung mengaku mengubah pelat itu sesuai keinginannya.

Selama ini, dia mengaku tidak pernah pergi jauh saat mengendarai sepeda motor itu.

"Saat ditanya pengendara bilangnya ini hanya inisiatif saja bukan lagi galau juga dan memang dia mengaku kendaraan hanya dibawa sekitar kampungnya saja," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pengendara kendaraan bermotor itu diberi sanksi penindakan berupa penilangan serta surat kelengkapan kendaraan harus dihidupkan kembali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini