Selain itu, dia mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mentaati peraturan saat berlalulintas.
"Melengkapi surat-surat kendaraan itu sangat penting karena untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan pada saat berkendara agar lebih mudah mengetahui identitas," tambahnya.
Untuk diketahui, ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.
Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Razia Akhir Pekan, Petugas Satpol PP Amankan Wanita Hamil 6 Bulan dalam Satu Kamar Bareng 3 Pria
Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".
Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".
Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah.
Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021
Penulis: desi purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik