News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakai Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Pengendara Sepeda Motor Ini Diamankan Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polres Serang, Banten mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena menggunakan pelat palsu. 

Selain itu, dia mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mentaati peraturan saat berlalulintas.

"Melengkapi surat-surat kendaraan itu sangat penting karena untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan pada saat berkendara agar lebih mudah mengetahui identitas," tambahnya.

Untuk diketahui, ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.

Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Razia Akhir Pekan, Petugas Satpol PP Amankan Wanita Hamil 6 Bulan dalam Satu Kamar Bareng 3 Pria

Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".

Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".

Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah.

Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021

Penulis: desi purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini