TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nasib pria yang berprofesi pengemudi sopir truk benar-benar apes.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menghabisi pemuda yang diduga bajing loncat saat berada di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial DI.
Saat kejadian, pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu.
Akibatnya korban meninggal dunia.
Baca juga: Setelah Videonya Viral, Begini Nasib 2 Bajing Loncat yang Sasar Truk Angkutan Barang di Bekasi
Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang membenarkan kejadian ini saat gelaran konferensi pers pada Kamis (21/10/2021) Petang.
Sopir truk ditetapkan Polresta Medan sebagai tersangka.
Peristiwa berawal saat DI awalnya memarkirkan kendaraan untuk mengambil uang jalan dari mandor.
Pada saat mengambil uang jalan, DI melihat terpal truk bergerak-gerak.
Yang bersangkutan mengambil sebatang balok kayu ukuran panjang 80-60 Cm yang kebetulan terletak di parit.
"DI lalu naik ke Dump Truk yang dikemudikannya dan memukul benda bergerak-gerak tersebut sebanyak 10 kali," ujar Faisal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 19 Oktober Pukul 16.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Komplek Gudang Bahari KM 14,5 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Pada saat pukulan keenam, satu orang yang juga dianggap melakukan pencurian turun dari damp truk dan kabur.
Kemudian, DI melanjutkan 4 pukulan lagi ke arah terpal yang bergerak tersebut.
Setelah melakukan pemukulan, DI turun dan mengikat kembali tali terpal yang diduga dibuka korban yang melakukan pencurian.
Selanjutnya, warga pun berdatangan menghampiri DI.
Lalu, seseorang yang dipukul oleh DI dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung oleh warga.
Pada Pukul 18.45 WIB seseorang yang dipukul DI menggunakan balok itu meninggal dunia di rumah sakit.
Kemudian, seseorang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, sedangkan DI diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Penjelasan Polisi
AKBP Faisal mengatakan, DI dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Faisal, persangkaan pasal tersebut dikarenakan DI telah menghilangkan nyawa seseorang.
Ditanya soal kenekatan DI menghabisi seseorang yang masuk ke dalam truknya, apakah karena pernah menjadi korban bajing loncat, Faisal mengatakan masih sedang mendalami.
"Nah, kembali lagi.
Baca juga: Dua Bajing Loncat yang Resahkan Pengusaha Karet Gandus Palembang Ditembak Petugas
Kalau pun itu bajing loncat tentu ada mekanisme sehingga tersangka tidak terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Faisal.
Ditanya kemungkinan seseorang yang dipukul DI pakai balok apakah kemungkinan sudah sering beraksi, Faisal menyebut masih sedang mendalami kasus itu.
"Itu juga, masih akan kita dalami ya," ujar Faisal.