News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

27 Tempat Wisata Gunungkidul yang Sudah Buka, Kawasan Baron, Pantai Wediombo hingga Teras Kaca

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantai Ngrenehan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. TRIBUN JOGJA/HAMIM THOHARI

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul, DIY telah diizinkan buka.

Setidaknya ada 27 tempat wisata di Gunungkidul yang kembali dibuka, mulai dari kawasan Baron - Seruni, Pantai Wediombo, Kalisuci, Goa Pindul hingga Teras Kaca.

Hal ini disampaikan pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui surat edaran nomor 556/4825.

Selain daftar tempat wisata, dalam SE tersebut juga dituliskan ketentuan-ketentuannya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VI: BUMN Holding Pariwisata Diharapkan Pulihkan Sektor Pariwisata

Baca juga: Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang Bangli Terbakar

Dua diantara atlet surfing yang telah menyelesaikan bagiannya pada kompetisi surfing di Wediombo, Minggu (28/10/2018). (TRIBUNJOGJA.COM / Wisang Seto P)

Dalam SE tersebut juga disebutkan Kabupaten Gunungkidul saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Berikut daftar destinasi wisata di Gunungkidul yang kembali dibuka: 

1. Kawasan Baron - Seruni

2. Kawasan Pantai Wediombo

3. Kawasan Pantai Siung

4. Kawasan Pantai Ngrenehan

5. Kawasan Pantai Gesing

6. Kawasan Pantai Timang

7. Kawasan Pantai Ngedan

8. Gunung Gentong

9. Gua Cerme

10. Gunung Gambar

11. Taman Batu Mulo

12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran

13. Kawasan Goa Pindul

14. Luweng Sampang

15. Bejiharjo Edupark

16. Watuguprit

17. Sri Gethuk Bleberan

18. Hutan Wanasadi

19. Green Village Gedangsari

20. Embung Sriten

21. Kalisuci Cave Tubing

22. Telaga Jonge

23. Cempluk Kesamben

24. Taman Wisata Embung Bembem

25. Gunung Ireng

26. Dam Beton

27. Teras Keca

Kawasan Kalisuci. (Tribun Jogja/ Gaya Lufityanti)

Sementara itu, untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut.

Syarat dan Ketentuan

Adapun pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengikuti ketentuan pencegahan penularan Covid-19, yaitu sebagai berikut:

1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Download SE no 556/4825

(Tribunnews.com/Fajar/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini