TRIBUNNEWS.COM - Beberapa destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul, DIY telah diizinkan buka.
Setidaknya ada 27 tempat wisata di Gunungkidul yang kembali dibuka, mulai dari kawasan Baron - Seruni, Pantai Wediombo, Kalisuci, Goa Pindul hingga Teras Kaca.
Hal ini disampaikan pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui surat edaran nomor 556/4825.
Selain daftar tempat wisata, dalam SE tersebut juga dituliskan ketentuan-ketentuannya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VI: BUMN Holding Pariwisata Diharapkan Pulihkan Sektor Pariwisata
Baca juga: Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang Bangli Terbakar
Dalam SE tersebut juga disebutkan Kabupaten Gunungkidul saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Berikut daftar destinasi wisata di Gunungkidul yang kembali dibuka:
1. Kawasan Baron - Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
3. Kawasan Pantai Siung
4. Kawasan Pantai Ngrenehan
5. Kawasan Pantai Gesing
6. Kawasan Pantai Timang
7. Kawasan Pantai Ngedan
8. Gunung Gentong
9. Gua Cerme
10. Gunung Gambar
11. Taman Batu Mulo
12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
13. Kawasan Goa Pindul
14. Luweng Sampang
15. Bejiharjo Edupark
16. Watuguprit
17. Sri Gethuk Bleberan
18. Hutan Wanasadi
19. Green Village Gedangsari
20. Embung Sriten
21. Kalisuci Cave Tubing
22. Telaga Jonge
23. Cempluk Kesamben
24. Taman Wisata Embung Bembem
25. Gunung Ireng
26. Dam Beton
27. Teras Keca
Sementara itu, untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut.
Syarat dan Ketentuan
Adapun pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengikuti ketentuan pencegahan penularan Covid-19, yaitu sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
(Tribunnews.com/Fajar/Gilang Putranto)