TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri, Jawa Tengah tewas bunuh diri dengan cara menggantung dirinya di plafon rumah.
Ia mengakhiri hidupnya secara tragis karena terilit utang pinjaman online.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10) pada pukul 04.00 WIB.
Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya.
Dia curhat memiliki pinjaman di 23 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 juta.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal
Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri kemudian menangkap pelaku yang membuat WPS mengakhiri hidupnya tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyatakan pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS.
Dia merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Teror Nasabah Pakai Konten Asusila, Empat Tersangka Pinjol Kelapa Gading Dijerat UU Pornografi
Helmy menjelaskan JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Dijelaskan Helmy, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," jelasnya.
Dalam tangan JS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti HP, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.
Selain JS, pihaknya turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.
"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," kata Helmy.
Sementara itu AY (29) yang juga komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri mengaku tidak mau keluar kerjaan (resign) karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Apalagi, kata AY, dirinya tak tamat mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Terakhir, dia harus putus sekolah saat masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi OJK Bekukan Kegiatan 3.500 Pinjol Ilegal
"Kan masih butuh uang, belum dapat kerjaan. Saya sekolah enggak sampai lulus. SMP keluar," kata AY.
AY juga mengaku baru bergabung perusahaan pinjol ilegal itu selama 3 bulan terakhir. Dia pun digaji sekitar Rp 5 juta per bulan oleh pihak perusahaan.
"Saya bekerja baru 3 bulan. Gajinya Rp 5 juta. Saya bekerja di rumah semua," ujar dia.
AY menyatakan pihaknya awalnya tidak tahu bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Pasalnya, dia hanya bertugas meneruskan SMS yang dikirimkan dari pihak perusahaan ke peminjam.
Dia mengungkapkan tidak memiliki akses untuk melihat pesan yang diteruskannya kepada peminjam. Karena itu, dia tidak mengetahui pesan itu berisikan teror hingga membuat ibu di Wonogiri bunuh diri.
"Saya baru tahu ini pinjol ilegal di bulan 1 setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuma kan namanya butuh duit," tukas AY.
HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Dia mengaku baru bekerja selama 9 bulan terakhir.
HH yang sebelumnya merupakan wiraswasta mengaku awalnya tidak tahu akan bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Pihak perusahaan hanya memberikan informasi dirinya akan bekerja sebagai pengirim SMS.
"Awalnya enggak tahu. Hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tau itu adalah pinjol dari narasi SMS yang kita terima," kata HH.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Bos Pinjol Ilegal yang Buat Seorang Ibu di Wonogiri Mengakhiri Hidup
Namun, HH menyatakan isi pesan teror kepada seorang Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bukan dibuat olehnya. Di perusahaan itu, dia hanya ditugaskan meneruskan SMS yang dikirimkan oleh pihak perusahaan.
"Kami bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. kita bukan Yang neror. Semua narasi atau konten semua dari server yang di atas kita," jelasnya.
Lebih lanjut, HH mengungkapkan cara kerja pinjol ilegal tersebut. Awalnya, pihak perusahaan telah menyediakan peralatan yang akan digunakan untuk melakukan penagihan kepada peminjam.
"Jadi awal mula kita siapkan laptop, WIFI, dan alat modem pool. Alat modem pool alat yang digunakan untuk kartu SIM card yang kita dapat dari atasan kita, dan kartu SIM card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi," jelasnya.
Selanjutnya, kata HH, peralatan itu dikoneksikan kepada alat modem pool tersebut. Nantinya, modem pool itu akan diisi paket data oleh pihak perusahaan.
"Jadi pertama kita nyalain HP, koneksi ke semua mesin. Kedua kita akan memakai SIM card. Kartu SIM card kita colokin ke mesin. Mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket sms, maka otomatis kita akan hidupkan di software yang ada di PC. setelah itu SMS otomatis akan terkirim ke penerimanya," ungkap dia.
HH menerangkan karyawan nantinya akan mendapatkan pelatihan sebelum bekerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut. Sebaliknya, HH menyatakan gaji yang besar membuatnya bertahan bekerja di pinjol ilegal tersebut.
Apalagi, dia sebelumnya hanya bekerja sebagai wiraswasta dan tidak lulus sekolah."Digaji Rp 15 juta sebulan. Sudah 9 bulan terakhir," tukasnya.
Diketahui, setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal. Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.
Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.
Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini dia alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Tribun Network/igm/wly)