TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial GMAP (28) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap puluhan orang.
Dari aksinya itu, pelaku meraup uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya, pelaku menawarkan barang di media sosial Facebook.
Namun, sebenarnya barang yang ditawarkan pelaku itu tidak ada wujudnya.
Pelaku merupakan warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Saat melakukan aksinya pertama, ia hanya bermodal kelinci.
Aksi penipuan jual beli fiktif dan investasi bodong yang dilakukan tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2018.
Baca juga: Kronologi Pedagang Seblak di Klaten Kena Tipu Orderan Palsu ke Panti Asuhan, Rugi Ratusan RibuĀ
Namun aksi pelaku kini berakhir, setelah pria tersebut diamankan Polsek Jenu.
Kapolsek Jenu, AKP Rukimin mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bermodus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.
Pelaku mensiasati pembelian pertama dan kedua lancar, kemudian pada pembelian berikutnya pelaku terus berkelit hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci.
"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kami amankan."
"Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," ujarnya di Mapolsek, Jumat (22/10/2021).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku tak hanya menipu jualan kelinci saja, namun juga melakukan investasi bodong untuk bisnis ternak.