3. Alasan Satpol PP angkut anjing
Mengutip Serambinews, dikatakan Abdullah, pihaknya membawa anjing itu dari lokasi wisata atas permintaan lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.
Sebab, sebelum Satpol PP datang, Camat Pulau Banyak, Muklis telah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat itu berdasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Kedua, sudah ada hasil musyawarah adat masyarakat Kepulauan Banyak pada 2020.
Salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
"Namun tidak dihiraukan," kata Abdullah, dilansir Serambinews.
Selain itu, keberadaan anjing juga meresahkan wisatawan yang datang ke Pulau Panjang.
"Bahkan informasi yang kami terima ada yang dikejar hingga HP jatuh ke laut," terangnya.
Baca juga: Anjing Mati Usai Ditangkap Satpol PP Viral, Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ungkap Duduk Persoalannya
Baca juga: Nama Sherina Trending di Twitter setelah Angkat Bicara soal Dugaan Penyiksaan Anjing di Aceh
4. Sempat negosiasi dengan penjaga resort
Dijelaskan Abudllah, sebelum membawa anjing, pihaknya bersama jajaran pegawai kantor Kecamatan Pulau Banyak serta tim terkait lainnya telah melakukan negosiasi dengan penjaga resort pada 18 Oktober 2021.
Harapannya, anjing diserahkan secara sukarela untuk dibawa ke Singkil.
Selanjutnya, bisa diambil oleh pemiliknya dengan catatan tidak ditempatkan lagi di lokasi wisata.
Namun, negosiasi tersebut tak membuahkan hasil.