News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pukul Mahasiswa Menggunakan Button Stick, Oknum Anggota Samapta Polresta Mataram Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Diduga memukul demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat unjuk rasa dua tahun kepemimpinan Jokowi Dodo - Ma'ruf Amin, di depan kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (21/10/2021) lalu, oknum polisi berinisial A pangkat Briptu ditahan Bidang Propam Polda NTB.

Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Mataram.

Pemukulan terjadi saat polisi dan mahasisawa saling dorong ketika berusaha memadamkan api ban bekas yang dibakar demonstran.

Aksi saling dorong tersebut menyulut emosi anggota polisi berinisial A.

Dia diduga memukul bagian kepala salah seorang demonstran menggunakan Button Stick hingga terluka dan berdarah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021), tak membantah terjadinya peristiwa itu.

Baca juga: Maruf Amin Bertolak ke Ambon, Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Artanto memastikan, saat ini oknum polisi yang diduga memukul mahasiswa tersebut sudah ditangani Propam Polda NTB dan sudah ditempatkan di ruang khusus (tahan).

Dari hasil penyelidikan Bidpropam Polda NTB, saat pengamanan aksi HMI di depan kantor DPRD, Kamis (21/10/2021),  terdapat unsur pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu A.

"Yang bersangkutan terbukti menggunakan alat yaitu Button Stick, yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," bebernya.

Saat ini Briptu A menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin.

Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.

"Manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana," tambahnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Hari Tanpa Bayangan, 14 dan 15 Oktober 2021: Bisa Dilihat di Pacitan hingga Mataram

Status Briptu A akan ditentukan saat persidangan nanti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini