News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Di Musim Pandemi Banyak Perusahaan Nunggak BPJS Kesehatan, Karyawan Panik

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI meninjau pelayanan di Puskesmas Sungai Siring Samarinda, Sabtu (09/10).

"Lamanya tunggakan perusahaan bervariasi ada yang 15 bulan, 19 bulan dan paling lama itu 24 bulan," kata dia.

Dengan tunggakan itu, maka pegawai dari perusahaan tersebut ‎dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Otomatis tidak aktif kartunya sampai mereka melunasi iurannya," tegasnya.

Menurut Agustian, nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai justru merugikan perusahaan. Pasalnya, perusahaan tersebut harus menanggung kondisi kesehatan pegawainya.

"Perusahaan rugi sebenarnya kalau kepesertaannya nonaktif karena biaya pengobatan pegawai menjadi tanggungjawab perusahaan," ucapnya.

Kecuali, bagi pegawai yang sudah berhenti bekerja atau pindah ke perusahaan lainnya. Bagi pegawai yang sudah tidak bekerja di perusahaan itu, maka harus dilaporkan kepada BPJS Kesehatan. Selama tidak dilaporkan, kata Agustian, maka iuran kesehatannya akan menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

"Selama tidak dilaporkan, kami tidak bisa mengeluarkannya dalam sistem. Maka perusahaan yang akan menanggung iurannya," ujar dia.

226 Badan Usaha

Di Banyumas, sebagaimana data dari Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Banyumas, hingga 21 Oktober 2021 terdapat total 226 Badan Usaha di Banyumas yang menunggak iuran.

Kepala Cabang BPJS Banyumas, Debbie Nianta Musigiasari menyatakan, 226 badan usaha tersebut merupakan badan usaha kategori kecil. Karena badan usaha kategori kecil, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap tingkat kolektibilitas secara total.

"Tingkat kolektibilitas iuran pekerja penerima Upah dari Badan Usaha sampai dengan bulan September 2021 sebesar 99.39 persen. Artinya masih bagus karena BPJS Kesehatan menerapkan close Payment untuk pembayaran iuran dari badan usaha," kata Debbie, Sabtu 23 Oktober.

Close payment artinya iuran hanya dapat dibayarkan sejumlah yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, ia mengakui memang ada keluhan dari para peserta atau buruh mengenai non-aktifnya status kepesertaan BPJS kesehatan akibat perusahaan menunggak pembayaran iuran.

"Keluhan itu beberapa kali muncul. Tetapi masih bisa teratasi setelah peserta menghubungi HRD perusahaannya masing-masing dan melakukan pembayaran tunggakan," imbuhnya.

Merespon kondisi tersebut, Pihak BPJS Kesehatan Banyumas menerapkan apa yang disebut sebagai close Payment pembayaran iuran dari badan usaha. Artinya iuran hanya dapat dibayarkan sejumlah yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan, dan bila iuran dibayarkan maka otomatis kepesertaan karyawan di badan usaha tersebut aktif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini