“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berencana memotong kambing tak jauh dari lokasi, kemudian akan dimasukkan ke dalam karung. Tapi mereka keburu ketahuan warga,” urai kapolsek.
Data di kepolisian menyebut, Iwan bukan orang baru di dunia kejahatan.
Dia pernah menjalani hukuman di Medaeng selama empat tahun dalam kasus pencurian tahun 1998 silam.
Demikian hanya Lutfi, pria yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) itu juga diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria asal Kenjeran, Gagal Menjambret Curi Kambing Kembali Apes Meringkuk di Polsek Sedati
(TribunMadura.com/M Taufik)