News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA-FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Kronologi hingga Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penembakan

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Baca juga: Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri, Ini Kronologinya

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLombok/Sirtupillaili)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini