TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung kasus asusila.
Oknum berinisial Bripka RHL itu diduga telah menyetubuhi ibu muda berinisial MU (19).
MU sendiri merupakan istri dari tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Polsek Kutalimbaru.
Kasus yang membelit RHL berbuntut panjang.
Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum dari Tribun-Medan.com, Rabu (27/10/2021):
Baca juga: Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka, Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat
1. Awal kasus
Dihimpun dari Tribun-Medan.com, dugaan kasus asusila ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kasus narkoba.
Petugas mendatangi kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Termasuk dalam tim yang bertugas saat itu ada Bripka RHL dan Aiptu DR.
Penyidik Polsek Kutalimbaru kemudian meringkus pelaku SM, suami dari MU bersama rekannya AS.
Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko kemudian membeberkan, Bripka RHL bertemu dengan MU pada 23 Mei 2021 lalu.
Lokasinya berada di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.
Baca juga: Kapolsek Kutalimbaru Polda Sumut Dicopot, Buntut Anak Buahnya Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba