TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung kasus asusila.
Oknum berinisial Bripka RHL itu diduga telah menyetubuhi ibu muda berinisial MU (19).
MU sendiri merupakan istri dari tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Polsek Kutalimbaru.
Kasus yang membelit RHL berbuntut panjang.
Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum dari Tribun-Medan.com, Rabu (27/10/2021):
Baca juga: Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka, Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat
1. Awal kasus
Dihimpun dari Tribun-Medan.com, dugaan kasus asusila ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kasus narkoba.
Petugas mendatangi kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Termasuk dalam tim yang bertugas saat itu ada Bripka RHL dan Aiptu DR.
Penyidik Polsek Kutalimbaru kemudian meringkus pelaku SM, suami dari MU bersama rekannya AS.
Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko kemudian membeberkan, Bripka RHL bertemu dengan MU pada 23 Mei 2021 lalu.
Lokasinya berada di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.
Baca juga: Kapolsek Kutalimbaru Polda Sumut Dicopot, Buntut Anak Buahnya Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba
Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri tersangka narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU.
Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL melecehkan MU.
Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.
"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut," kata Riko, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Terakhir, Riko mengakui apa yang dilakukan Bripka RHL adalah sebuah kesalahan.
"Yang pasti anggota kami salah melakukan perbuatan itu," imbuhnya.
Baca juga: Eks Kapolsek Parigi Moutong yang Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila Ajukan Banding
2. MU sedang hamil
Belakangan terungkap fakta lain, MU yang diduga disetubuhi oknum anggota Polsek Kutalimbaru dalam kondisi hamil.
"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.
Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.
"Saat ini masih kami undang saksi-saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.
3. Bripka RHL diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut.
Namun, Hadi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa.
Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak, Hadi belum menjelaskannya.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Hadi, Kamis (21/10/2021) lalu.
Baca juga: UPDATE Kasus Asusila Kapolsek Parigi Moutong, Korban Buka Suara, Psikologi sang Ibu Terguncang
4. Kapolsek dan Kanit Reskrim Kutalimbaru dicopot
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak geram setelah mengetahui ada oknum penyidik di Polsek Kutalimbaru yang diduga lecehkan istri tersangka narkoba.
Akibat kasus ini, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya Ipda Syafrizal dicopot.
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kapolda mengatakan, tindakan oknum penyidik yang diduga cabuli istri pelaku narkoba dan melakukan tindak pemerasan benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Atas tindakan unprosedural itu, Kapolda berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Dia tidak akan main-main dalam memberikan sanksi, bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan.
Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.
"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Alvi Syahrin Najib Suwitra)