TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Maman (50) kehilangan nyawa secara mengenaskan setelah kepergok hendak mencuri di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedud, Garut.
Iapun dikeroyok hingga mengembuskan napas terakhir, pada 12 Oktober 2021.
Saat tak sadarkan diri karena diamuk massa, tubuhnya diarak sejauh dua kilometer untuk dikuburkan di kaki Gunung Cikuray.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam kasus ini, Polres Garut menetapkan 14 tersangka.
Kata dia, satu tersangka berinisial S (39).
Baca juga: Pemancing asal Garut yang Tenggelam di Waduk Jatigede Ditemukan, 200 Meter dari Lokasi Awal Hilang
Sebelum Maman dikubur, S menyadari dia masih hidup sehingga yang bersangkutan turun ke dalam lubang kuburan dan menyayat leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Maman ini dengan menyayat leher Maman," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali menguburnya.
S diketahui juga merampas ponsel milik Maman.
S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan terencana.
Dalam kasus ini Polres Garut menetapkan 14 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing.
Di antaranya ada yang menganiaya menggunakan batu yang dibenturkan ke kepala korban juga memukul dengan menggunakan besi.
"Jadi 14 orang ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yang membacok di bagian pundak, bagian kaki, ada juga yang menggunakan batu menghantamkan di daerah kepala berdasarkan hasil dari autopsi," ucap Wirdhanto.
Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dengan tubuh terikat tali.