News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: polisi sedang menembak

Sekitar pukul 15.15 Wita, Syarif masuk ke dalam rumah korban dan melihat rekannya berlumuran darah.

Ia pun menghubungi piket reskrim dan petugas melakukan olah TKP.

Korban tewas 4 jam sebelum ditemukan dan diduga penembakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.

Di jasad korban terdapat luka tembak di bagian dada sebelah kanan.

Baca juga: Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara

2. Ambil senjata tanpa izin

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengungkapkan, jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2.

Hal ini berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian.

Senjata tersebut merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.

”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.

Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.

Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.

“Setelah menggunakan dia mengembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.

Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas polsek dan mengembalikan senjata tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini