Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.
Bahkan, ia terancam hukum mati.
"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.
5. Bripka MN segera dipecat
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Muhammad Iqbal akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini.
Termasuk segera memecat Bripka MN.
Kapolda berjanji akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Disebutkan, dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti oleh Bripka MN.
Pada sidang tersebut, ada rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya pastikan, oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," tegas Iqbal.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)(Kompas.com/Idham Khalid/Karnia Septia)
Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Timur.