News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita 56 Tahun Dihabisi Selingkuhan di Bantul, Pelaku Rampok Korban karena Terlilit Banyak Utang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku YN saat diamankan oleh pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita dihabisi selingkuhan terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui yang menjadi korbannya bernama M (56).

Sedangkan pelakunya pria berinisial YN (49).

Adapun hubungan M dengan YN adalah pasangan kekasih gelap.

Ini karena M masih memiliki suami, sementara YN telah bercerai.

Baik M dan YN sama-sama tinggal di Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Baca juga: Nasib Tragis Pria di Lembata Tewas Dihabisi di Hadapan Istri, Bagian Tubuhnya Sempat Dibawa Pelaku

Awal kasus

Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini berawal dari penemuan jasad korban pada Senin (24/10/2021).

Lokasinya berada di sekitar muara Sungai Opak, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.

Saat itu, pihak kepolisian sulit mengungkap identitas korban karena minimnya alat bukti.

Petunjuk baru ditemukan setelah sidik jadi korban diperiksa Tim Inafis Polda DIY.

Setelah itu identitas korban pun diketahui.

Setelah serangkaian penyidikan lanjutan yang disertai pemeriksaan saksi, rekaman kamera CCTV, dan jejak digital, polisi akhirnya menemukan YN yang dicurigai membunuh korban.

Polres Bantul tangkap pelaku yang telah menganiaya seorang perempuan warga Pandak hingga meninggal dan mencuri motor milik korban (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

YN adalah orang yang terakhir kali terlihat berboncengan sepeda motor dengan M.

Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap YN dua hari setelah jasad korban ditemukan.

YN ditangkap saat turun dari bus di pertigaan Janti, Kapanewon Banguntapan, Bantul, saat kembali dari Surabaya.

Saat ditangkap, pelaku coba melarikan diri dan ditembak oleh petugas pada bagian kaki kanannya.

Baca juga: Kronologi Suami Pengangguran di Bekasi Habisi Nyawa Istri Saat Sedang Tertidur Lelap

Kronologi pelaku habisi korban

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan kemudian menguraikan krononologi saat pelaku menghabisi korban.

Kejadian bermula pada Minggu (24/10/2021).

"Yang bersangkutan mengajak korban untuk bertemu di RS Panembahan Senopati, kemudian menitipkan motornya, setelah itu jalan-jalan ke wilayah Pantai Depok, pakai kendaraan korban," urai Ihsan, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (29/10/2021).

Ihsan menyebut, pelaku dan korban memang saling mengenal.

Dari pemeriksaan terungkap, pelaku berinisial YN (49) yang memang satu kampung dengan korban.

Hari itu mereka sempat jalan-jalan ke pantai dan menyewa losmen.

Setelah dari losmen mereka berjalan-jalan di sekitar pantai.

Saat korban mengajak untuk pulang, di situlah pelaku mulai menganiaya korban.

"Korban dan pelaku sudah saling mengenal sehingga korban pun diajak keluar juga tidak curiga."

"Pada saat itu pelaku dari awal mengincar harta dari korban," katanya.

Saat itu pelaku mencekik korban, kemudian memukuli korban sampai korban tidak bernyawa.

Pelaku sempat menyeret mayat korban sejauh 3-4 meter dengan maksud menyembunyikannya di muara Pantai Depok sehingga tertutup daun-daun.

Uang korban sebesar Rp 200 ribu, kalung, cincin dan motornya pun diambil oleh pelaku.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku menitipkan motor korban ke Pasar Bantul, kemudian naik ojek online mengambil motornya sendiri yang sebelumnya terparkir di RS Panembahan Senopati.

Tersangka Pembunuh Wanita di Muara Sungai Opak Yunarto (kaos Biru) di Mapolres Bantul Jumat (29/10/2021). (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Baca juga: Berawal Ribut soal Rokok, Pria di Bantaeng Habisi 3 Anggota Keluarganya, Ayah & Ibu Ikut Jadi Korban

Motif karena terlilit banyak utang

Terkait motifnya, Kapolres menyatakan, pelaku ini memiliki hutang.

Akhirnya dia nekat menganiaya dan mencuri harta milik korban.

"Pelaku ini banyak utang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya, dikutip TribunJogja.com.

Ancaman hukuman

Dari hasil pemeriksaan YN akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Atas kejadian itu, ia dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.

YN terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini