TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack, WNA asal Amerika Serikat (AS) akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan, Jumat (29/10/2021).
Namun Heather hanya menjalani pidana total 7 tahun 2 bulan karena dia mendapatkan remisi selama dalam tahanan.
Heather Lois Mack adalah narapidana kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese.
Heather ke luar dari LPP Kelas 2A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.
Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukkan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.
Saat ke luar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
"Oh my god, kalian gila," kata Heather sembari masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.
"Billy I love you," ucapnya sumringah.
Sebelumnya Heather bersama pacarnya, Tommy Schaefer divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Ann von Wiese, di sebuah kamar di hotel mewah St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014 lalu.
Baca juga: Sembunyi di Kebun Milik Orangtua, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata Diringkus
Sheila Ann von Wiese adalah ibu kandung Heather.
Atas perbuatannya itu, Heather divonis pidana penjara selama sepuluh tahun.
Sedangkan Tommy divonis pidana penjara selama 18 tahun.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas 2A Kerobokan, Lili menyatakan, Heather bebas murni setelah menjalani masa pidananya.