"Anaknya selalu video call. Anaknya juga senang bermain di sawah. Karena peraturan di kami itu, PP 32 Nomor 99 itu menyebutkan anak umur dua tahun itu harus dikembalikan ke keluarga atau pihak lain yang dipercayakan ibunya," jelasnya.
"Karena pandemi, Heather tidak bisa berkomunikasi langsung dengan anaknya. Hanya melalui video call. Selalu video call. Setelah video call, dia selalu bangga dan menceritakan kegiatan anaknya," imbuh Lili.
Lili menegaskan, dengan bebasnya Heather kewenangan atau tanggung jawab sekarang beralih ke pihak Imigrasi.
"Sekarang menjadi kewenangan Imigrasi," kata Lili.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas, WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni