Heather telah menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.
Namun dia hanya menjalani pidana selama 7 tahun dua bulan setelah mendapatkan remisi.
Heater bersama pasangannya Tommy Schaefer menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan ibunya, Sheilla Ann Von Weise Mack, di Hotel St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014.
Heather divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Tommy dihukum selama 18 penjara.
Aksi keji terhadap ibunya tersebut dilakukan Heather saat ia tengah hamil.
Heather didakwa membantu sang kekasih, Tommy, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya yang dianggap tidak merestui hubungan mereka.
Heather Lois Mack dan Tommy Schaefer merupakan dua sejoli yang membunuh Sheila Von Weise (62) di hotel St Regis, Nusa Dua, Bali.
Baca juga: Keluarga Korban Yakini Polisi Diberondong Rekan Kerja Sesama Polisi, Adalah Pembunuhan Berencana
Mereka diringkus oleh jajaran buser dari Polsek Kuta, di Hotel Risata, Rabu (13/8/2014) silam.
Jasad Sheila dimasukkan dalam sebuah koper.
Koper tersebut tergeletak di halaman Mapolsek Kuta Selatan, Bualu, Badung, Bali, pada Selasa (12/8/2014).
Beberapa sisi koper tersebut tampak bercak darah masih menempel.
Di bagian atasnya menempel sebuah kertas bertuliskan Shely Ann Von Weise.
Tak jauh dari lokasi koper tersebut, seorang lelaki kurus bernama Ketut Wirjana duduk terdiam.
Ia tak habis pikir kejadian pahit dan sadis telah menimpanya.